Perkawinanadalah ikatan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk laki-laki minimal sudah berusia 19 tahun, dan untuk perempuan harus sudah berusia minimal 16 tahun. Jika menikah dibawah usia 21 tahun harus disertai dengan ijin kedua atau salah satu
PusatInformasi Bisnis UKM Naik Kelas. Mungkin Anda perlu membaca Artikel ini:
Modalusaha untuk biaya pembuatan kripik tempe,Bu Endang diperoleh dari beberapa sumber modal antara lain : a. Modal sendiri : Rp. 1.000.000. b. Modal bantuan yang diharapkan : Rp. 2.000.000. Jumlah : Rp. 3.000.000. 2. Biaya investasi atau oprasional. Biaya investasi atau jumlah uang yang dibutuhkan dalam sekali produksi. § Gaji : Rp. 1.800.000
pemilikdisewakan kepada pengelola rumah makan padang murah. Pengelola rumah makan padang ini kemudian mentransformasikan tempat itu menjadi sebuah usaha yang benar-benar baru bernama "Waroeng Prenk Padang Murah Murah". Seperti rumah makan padang pada umumnya, Waroeng Prenk Padang Murah murah ini juga memilih Rendang sebagai menu andalan.
TandaDaftar Usaha Restoran / Rumah Makan / Kafe . Kontak Kami. CV. KEVIN JASPERINDO. BIAYA SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA. Usaha Hotel. 1. Sertifikasi Hotel Non Bintang : Rp. 4.500.000 ,- Tanda Daftar Indutri / Ijin Usaha Industri - TDI / IUI. 13. Izin Biro Perjalanan Wisata (BPW) Pariwisata (TDUP)
Halyang menonjol dalam usaha kami tidak terdapat bahan kimia ataupun menggunakan pengawet dan bumbu yang kami sajikan memakai rempa rempa asli Indonesia bisa dibilang rumah makan kami khas HALAL 100% , rumah makan kami dibuka pada pukul 10.00 sampai dengan pukul 20,00 WIB , dan terletak di Jl.Rawamangun , Jakarta timur no f39 .
PeluangUsaha dan Analisa Bisnis Kue Kering. Namun, "menguntungkan" karena mempertahankan kualitas makanan lebih lama saja tidak cukup. Sebelum memulai bisnis frozen food ini, ada baiknya kita menganalisis peluang serta menyiapkan sumber daya yang dibutuhkan. Nah, kali ini Angkasa akan mengulas peluang, persiapan, strategi pemasaran, hingga
Usaharumah makan juga sangat sensitif terhadap rasa, karena itu penting sekali ada tukang masakan yang betul-betul ahli dibidangnya. antara lain Surat Ijin Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan. Diposting oleh feby di 07.11 Tidak ada komentar: Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 4.000 dan ini berlaku
31Jo9A. Bolehkah mendirikan usaha restoran di dalam rumah? Alasannya agar tidak perlu ada biaya sewa tempat. Apakah usaha restoran yang rumahan itu perlu ada pendaftaran usaha?Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aturan Pemanfaatan Rumah sebagai Tempat Usaha Restoran yang dipublikasikan pertama kali pada 17 April Berusaha Pasca UU Cipta KerjaSebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, perlu dipahami dulu tentang sistem perizinan berusaha yang berlaku saat berlakunya UU Cipta Kerja, terdapat banyak perubahan pada konsep perizinan berusaha di Indonesia. Saat ini telah diterapkan perizinan berusaha berbasis risiko untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan Pasal 7 ayat 1 UU Cipta Kerja, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Sedangkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.[1]Dari penilaian tersebut maka kegiatan usaha ditetapkan menjadi[2]Kegiatan Usaha Berisiko Rendah Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah berupa pemberian Nomor Induk Berusaha “NIB” yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.[3] NIB merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.[4]Kegiatan Usaha Berisiko MenengahKegiatan usaha berisiko menengah terdiri dari kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan kegiatan usaha berisiko menengah tinggi.[5] Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah berupa pemberian NIB dan Sertifikat Standar pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.[6]Sedangkan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi berupa pemberian NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.[7]Apabila kegiatan usaha berisiko menengah tersebut memerlukan standardisasi produk, pemerintah pusat menerbitkan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.[8]Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi adalah berupa pemberian NIB dan Izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.[9]Namun jika kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.[10]OSS RBASelanjutnya, sesuai dengan Pasal 1 angka 21 PP 5/2021 Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Online Single Submission atau Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan begitu Sistem OSS mengalami perubahan dari yang sebelumnya berupa sistem OSS menjadi sistem OSS Risk Based Approach RBA.Dalam pelaksanaannya, sektor-sektor usaha yang termasuk dalam sistem OSS RBA terdiri dari[11]kelautan dan perikanan;pertanian;lingkungan hidup dan kehutanan;energi dan sumber daya mineral;ketenaganukliran;perindustrian;perdagangan;pekerjaan umum dan perumahan rakyat;transportasi;kesehatan, obat, dan makanan;pendidikan dan kebudayaan;pariwisata; keagamaan;pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;pertahanan dan keamanan;Berkaitan dengan izin usaha restoran, berdasarkan Lampiran Peraturan BPS 2/2020kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha restoran adalah hal. 51656101 – RestoranKelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai dengan Lampiran I PP 5/2021 pada sektor Pariwisata, penentuan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha pada kode KBLI tersebut bertumpu pada jumlah tempat duduk tamu yang disediakan hal. 12-13, sebagai berikutKurang dari 50Untuk restoran dengan jumlah tempat duduk tamu kurang dari 50 unit, masuk ke dalam kegiatan usaha berisiko rendah sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB. Selain itu perlu dicermati bahwa restoran dengan jumlah tempat duduk tamu kurang dari 50 unit hanya bisa dijalankan oleh usaha mikro dan kecil hingga 100Restoran yang memiliki jumlah tempat duduk tamu 50 hingga 100 unit tingkat risikonya adalah menengah rendah sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan untuk memenuhi standar usaha. Tidak seperti restoran dengan tingkat risiko rendah, restoran berisiko menengah rendah dapat dijalankan oleh seluruh skala usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, dan hingga 200Bagi restoran yang jumlah tempat duduk tamunya 101 hingga 200 unit tingkat risikonya adalah menengah tinggi sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi. Sama seperti restoran dengan tingkat risiko menengah rendah, restoran pada kategori ini dapat dijalankan oleh usaha mikro, kecil, menengah, dan dari 200Restoran dengan jumlah tempat duduk tamu lebih dari 200 unit tingkat risikonya adalah tinggi sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB, Sertifikat Standar yang telah diverifikasi, dan Izin. Restoran yang berisiko tinggi juga dapat dijalankan oleh usaha mikro, kecil, menengah, dan Rumah untuk RestoranBerdasarkan UU 1/2011, pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian[12]Yang dimaksud dengan “usaha secara terbatas” adalah kegiatan usaha yang dapat dikerjakan di rumah untuk mendukung terlaksananya fungsi dimaksud dengan “kegiatan usaha yang tidak membahayakan fungsi hunian” adalah kegiatan usaha yang tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan bencana yang dapat mengganggu dan menyebabkan kerugian; danYang dimaksud dengan “kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian” adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah yang ditimbulkan dan pemanfaatan rumah untuk kegiatan usaha ini, diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah setempat dimana lokasi usaha dijalankan.[13]Selain itu, perlu diperhatikan juga lokasi usaha restoran. Berdasarkan Pasal 14 ayat 1 UU Cipta Kerja, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan Rencana Detail Tata Ruang RDTR. Untuk itu pastikan restoran Anda berada pada lokasi yang sesuai peruntukannya sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah tentang RDTR dan Peraturan Zonasi mengalami kesulitan untuk mendirikan perusahaan dan mengurus perizinannya, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan jawaban kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.[1] Pasal 7 ayat 2 UU Cipta Kerja[2] Pasal 7 ayat 7 UU Cipta Kerja[3] Pasal 8 ayat 1 UU Cipta Kerja[4] Pasal 8 ayat 2 UU Cipta Kerja .[5] Pasal 9 ayat 1 UU Cipta Kerja[6] Pasal 9 ayat 2 dan ayat 4 UU Cipta Kerja[7] Pasal 9 ayat 3 dan ayat 5 UU Cipta Kerja[8] Pasal 9 ayat 6 UU Cipta Kerja[9] Pasal 10 ayat 1 dan 2 UU Cipta Kerja[10] Pasal 10 ayat 3 UU Cipta Kerja[11] Pasal 6 ayat 2 PP 5/2021[12] Pasal 49 ayat 1 UU 1/2011 dan penjelasannya[13] Pasal 49 ayat 3 UU 1/2011
=Bisnis atau usaha kuliner merupakan bisnis yang sangat menjanjikan. Oleh karena itu, dewasa ini banyak orang berbondong bondong terjun di dunia kuliner untuk memperoleh keuntungan di dalamnya. Hal yang terpenting dalam membuka suatu usaha restoran adalah perizinan. Artikel ini akan membahas mengenai manfaat dari perizinan khususnya untuk usaha restoran, syarat-syarat perizinan membuka usaha restoran, serta jenis-jenis perizinanya. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Perizinan dalam Usaha Restoran M. Hafiz Putra Ananda Fakultas Hukum Universitas SriwijayaAbstrak Bisnis atau usaha kuliner merupakan bisnis yang sangat menjanjikan. Oleh karena itu, dewasa ini banyak orang berbondong bondong terjun di dunia kuliner untuk memperoleh keuntungan di dalamnya. Hal yang terpenting dalam membuka suatu usaha restoran adalah perizinan. Artikel ini akan membahas mengenai manfaat dari perizinan khususnya untuk usaha restoran, syarat – syarat perizinan membuka usaha restoran, serta jenis – jenis perizinanya. Latar Belakang Pemberian suatu Izin kepada masyarakat atau badan usaha pada prinsipnya merupakan kepastian hukum dan perlindungan hukum dari pemohonan perizinan. Dengan adanya izin maka pengusaha/ masyarakat merasa aman dalam menjalankan ini juga memberikan adanya kepastian hukum jika suatu saat terjadi sengketa/kasus. Ini sangat berlaku bagi pendirian restoran. Dewasa ini banyak sekali restoran yang berdiri tidak memiliki izin. Oleh karena itu, tujuan ditulisnya artikel ini adalah untuk memberitahu bagaimana cara mengurus perizinan tempat usaha restoran. Pembahasan Usaha restoran merupakan salah satu jenis bisnis yang mencakup layanan jasa pangan. Dimana ruang lingkup kegiatannya adalah menyediakan pelayanan makanan dan minuman yang sudah melalui proses pengolahan sehingga bisa disajikan secara langsung di tempat usahanya. Usaha bidang kuliner ini dibagi menjadi beberapa jenis. Diantaranya adalah rumah makan dan bar atau kafe. Usaha rumah makan merupakan setiap tempat kegiatan usaha komersial yang pada dasarnya hanya menyediakan hidangan serta minuman dengan berbagai fasilitas untuk umum. M. Hafiz Putra Ananda adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Angkatan 2017 bisa dihubungi melalui e-mail hafizputraananda Sementara kafe atau bar merupakan tempat usaha komersial yang dalam kegiatannya mencakup layanan menghidangkan makanan sekaligus minuman keras serta minuman lainnya secara umum. Sama seperti jenis usaha lainnya, bisnis kuliner ini tetap membutuhkan perizinan dari instansi terkait agar selama pengoperasiannya tidak mengalami masalah dan hambatan. Hal pertama yang harus dilakukan untuk memulai bisnis ini adalah memiliki badan usaha. Jika sudah memiliki badan usaha, maka langkah selanjutnya adalah mengurus perizinan. Dalam bisnis apapun, pengurusan izin terkait dengan bisnis yang dijalani memang menawarkan banyak sekali manfaat. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin memulai bisnis ini sudah sepatutnya memahami proses perizinan terkait dengan bisnis kuliner yang akan dijalani untuk meminimalisir hambatan ataupun gangguan yang pada dasarnya tidak perlu. Pada prinsipnya, proses perizinan dalam bisnis kuliner terutama pendirian restoran atau kafe mencakup kenyamanan, keamanan, dan juga legalitas yang diberikan oleh ini masih banyak usaha restoran yang belum bahkan tidak memiliki izin usaha. Seperti yang Terjadi di Kabupaten bandung. Pihak Satpol PP Kabupaten Bandung menemukan 42 unit bangunan yang terdiri dari hotel, penginapan, dan restoran berdiri tanpa izin di jalur selatan PasirJambu dan Ciwidey. Hal itu disebabkan karena Banyak sekali masyarakat yang masih menganggap sepele tentang masalah perizinan ini, padahal perizinan merupakan suatu komponen yang sangat penting saat akan membuka suatu usaha. Tujuannya tidak lain tidak bukan adalah untuk a. Sebagai sarana perlindungan hukum Dengan memiliki ijin maka usaha anda tercatat secara legal oleh pemerintah sehingga anda dapat terhindar dari tindakan penertiban oleh Satpol PP, dengan begitu anda akan merasa nyaman dan aman dalam membuka usaha. b. Sebagai syarat dalam kegiatan yang sifatnya menunjang perkembangan usaha Dalam meningkatkan usaha yang anda miliki, tidak terlepas dari tambahan atau dibutuhkan suntikan modal dari perbankan. Nah Sebagai syarat pengajuan kredit modal usaha disyaratkan adanya ijin usaha. c. Sebagai syarat mengikuti tender dan syarat mengikuti lelang Untuk beberapa jenis usaha seperti pengembang perumahan dan produksi, kegiatannya berkaitan erat dengan tender suatu proyek. Dalam tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki bukti legalitas. Oleh karenanya kepemilikan ijin usaha yang merupakan bukti legalitas menjadi sangat penting bagi para pengusaha. d. Sebagai sarana pengembangan usaha ke level internasional Bagi para pengusaha lokal yang ingin memperluas jangkauan pemasaran ke level internasional kepemilikan ijin usaha juga sangat membantu. Hal ini dikarenakan ijin usaha menjadi syarat pendukung untuk melaksanakan perdagangan ekspor dan impor. e. Sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha Dengan mengurus ijin usaha dan mencatatkannya di instansi-instansi pemerintah maka membuka peluang anda untuk mempromosikan secara individu dan membuka peluang untuk mengikuti pameran yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Kredibilitas usaha anda juga semakin terpercaya karena sudah terbukti secara legal formal, sehingga masyarakat tidak ragu untuk memilih produk barang/jasa mendirikan usaha restoran yang diperlukan ialah izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata TDUP. Ketentuan mengenai perizinan usaha restoran ini sendiri diatur oleh Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. TDUP untuk usaha restoran sendiri dikeluarkan oleh kantor Pelayan Terpadu Satu Pintu PTSP di kecamatan sesuai dengan domisili usaha restoran yang akan dijalankan. Persyaratan untuk mendapatkan izin TDUP sendiri terdiri sebagai berikut; 1. Formulir perizinan dan surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data bermaterai Rp 6000 2. KTP Pemilik dan Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan 3. NPWP Direktur Perusahaan/ Perorangan 4. NPWP Perusahaan 5. Akta pendirian perusahaan. Badan usaha dari restoran ini dapat berbentuk PT, CV, Firma atau perorangan. 6. KTP penerima kuasa dam surat kuasa pengurusan bermaterai Rp 6000 jika dikuasakan 7. Izin gangguan ITU UUG atau HO 8. Sertifikat laik sehat penyehatan makanan bagi usaha jasa boga 9. Surat pernyataan pengelolaan lingkungan SPPL. Jika jumlah kursi yang disediakan diatas 100 maka yang diperlukan ialah upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup UKL-UPL 10. Bukti kepemilikan tanah/bangunan. Jika menyewa maka sertakan bukti perjanjian sewa menyewa dan pernyataan tidak keberatan dari pemilik tempatnya digunakan, KTP pemilik, bukti kepemilkan dari pemilik atau lebih mudah dengan melampirkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan SKDP. 11. Proposal teknis rencana pengelolaan usaha, foto berwarna sarana dan prasana usaha ukuran 4R, foto dari luar tampak depan, kiri, kanan dan foto di dalam tiap ruangan, denah lokasi dan bangunan. 12. Untuk wilayah Jakarta dalam mendirikan usaha restoran pastikan terlebih dahulu mengenai domisili usaha restoran tersebut apakah telah sesuai zonasi dan peruntukkannya. Zonasi dan peruntukkan tempat usaha sendiri terbagi menjadi zona perumahan, zona usaha dan sebagainya. Untuk mengetahui zonasi dan peruntukkan tempat usaha yang akan didirikan dapat langsung menghubungi petugas PTSP di kelurahan tempat usaha dan akan dijelaskan mengenai pembagian zonasi yang ada pada daerah tersebut. Hal ini penting untuk diketahui dikarenakan ketentuan zonasi dan peruntukkan ini diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan juga biasanya memungut retribusi rutin dari warung-warung/ restoran, dan karenanya persyaratannya juga mencakup beberapa surat pernyataan, termasuk kepatuhan membayar pajak usaha, pajak bumi dan bangunan, retribusi daerah, serta retribusi pariwisata jika lokasinya berada atau berdekatan dengan kawasan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata TDUP, masih ada beberapa izin penting yang perlu diurus demi melancarkan usaha membuka restoran, antara lain 1. Perizinan badan usaha atau akta pendirian usaha Hal pertama yang perlu Anda urusi adalah perizinan badan usaha yang memayungi usaha kuliner Anda. Bentuk badan usahanya bisa Perseroan Terbatas PT atau Commanditaire Vennotschaap CV. Dari bentuk dan dasar hukumnya PT merupakan bentuk perusahaan yang berbadan hukum yang pendiriannya harus sesuai dengan peraturan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sementara CV bukan usaha berbadan hukum karena tidak ada peraturan tertentu yang mengaturnya. Pada umumnya, CV banyak dipilih untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah UKM. Untuk mengajukan izin ini ada persyaratan yang diberikan antara lain identitas diri, akta notaris, Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP, Surat Keterangan Domisili Usaha SKDU. – SKDU adalah izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan di mana tempat usaha Anda berada. Dokumen ini dibuat untuk mengurus berbagai dokumen terkait pendirian sebuah badan usaha, sperti SIUP, TDP, NPWP dan lainnya. – NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajkan yang dipergunakan sebagai tanda pengnal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 2. Mengurus Izin Usaha Dagang Bila kita ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan, izin usaha satu ini perlu kita kantongi. Di mana bertujuan untuk mendaftarkan kegiatan usaha dan mendapatkan izin menjalankan bisnis perdagangannya. Izin SIUP ini harus dipenuhi oleh setiap usaha yang bergerak disektor tersebut, baik dalam skala besar ataupun kecil. Untuk mengurusnya, Anda bisa datang langusng ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. 3. Mengurus Izin HO Peluang bisnis kuliner memang menjanjikan makanya banyak pengusaha coba peruntungan membuka tempat makan, seperti restoran, kedai atau café. Namun untuk mendirikannya Anda perlu mengurus izin Hinder Ordonantie HO. Izin ini diberikan ke personal atau badan usaha yang menjalankan tempat usaha/kegiatan yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan ganguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. Untuk mengurusnya Anda bisa datangi kelurahan setempat. 4. Mengurus Izin PIRT Bila ingin membuat produk makanan home industri Anda perlu memiliki izin PIRT Produk Industri Rumah Tangga dari Dinas Kesehatan setempat. Ini merupakan izin yang diperlukan bagi Anda yang menyajikan produk makanan dan minuman yang bisa tahan lama di atas 7 hari. Persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mengurus surat izin ini, antara lain KTP, pas foto 3×4 sebanyak dua lembar, surat keterangan domisili usaha dari kecamatan, surat keterangan puskemas atau dokter, denah lokasi dan denah bangunan, rincian modal usaha dari kelurahan setempat, surat keterangan usaha dari kelurahan setempat, contoh draft label/kemasan, sampel pangan dan surat kepemilikan jika berbentuk badan usaha berupa CV/PT. 5. Izin BPOM Izin BPOM adalah surat izin yang dikeluarkan oleh badan pengawas obat dan makanan guna melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi suatu produk yang dikemas. Hal ini sangat wajib dilakukan selain bisa mengetahui amankah produk Anda untuk dikonsumsi, dengan pemberian lebel dari BPOM dapat meningkatkan kepercayaan konsumen Anda. Untuk melakukan pendaftaran produk makanan tersebut bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Badan POM atau registrasi di website BPOM. 6. Mengurus Sertifikat Halal Label halal cukup penting dalam industri makanan dan minuman, apa lagi untuk negara yang mayoritas adalah beragama muslim, seperti Indonesia. Izin ini bisa diurus oleh pelaku usaha di kantor Majelis Ulama Indonesia. Namun untuk tahun 2019 sertifikasi ini diterbitkan oleh Kemenag Kementrian Agama, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal BPJPH. Pembentukan badan kepemerintahan yang mengurusi sertifikasi halal ini mulai didirikan pada tahun 2017 dan sudah diatur ke di dalam UU Nomor 33 tahun 214 tentang Jaminan Produk Halal JPH.Kesimpulan Usaha restoran merupakan usaha yang sangat menjanjikan jika digeluti secara serius. Dengan demikian, kita mengetahui bahwasanya perizinan dalam hal usaha restoran merupakan suatu komponen yang amat penting. Perizinan juga tidak dapat dianggap sebelah mata karena memiliki banyak sekali manfaat dan juga efek yang dihasilkan, seperti keamanan, perlindungan hukum, dll. Daftar Pustaka 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. Muhammad Zainul Arifin, Understanding The Role Of Village Development Agency In Decision Making, Kader Bangsa Law Review, , 9. Muhammad Zainul Arifin, The Theft Of Bank Customer Data On Atm Machines In Indonesia, International Journal of Mechanical Engineering and Technology IJMET, , 10. Muhammad Zainul Arifin, Implementasi Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Studi Kasus Desa Datar Balam Kabupaten Lahat, Jurnal Fiat Justicia, , 11. Muhammad zainul Arifin, Penerapan Prinsip Detournement De Pouvoir Terhadap Tindakan Pejabat Bumn Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Jurnal Nurani, , 12. Muhammad Zainul Arifin, Korupsi Perizinan Dalam Perjalanan Otonomi Daerah Di Indonesia, Lex Librum Jurnal Ilmu Hukum, , 13. Muhammad Zainul Arifin, Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa Di Desa Bungin Tinggi, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Jurnal Thengkyang, , 14. Muhammad Zainul Arifin, Peran Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Memfasilitasi Kegiatan Investasi Asing Langsung Terhadap Perusahaan Di Indonesia, Jurnal Nurani, 15. Muhammad Zainul Arifin, Suatu Pandangan Tentang Eksistensi Dan Penguatan Dewan Perwakilan Daerah, Jurnal Thengkyang, , 16. Muhammad Zainul Arifin, Kajian Tentang Penyitaan Asset Koruptor Sebagai Langkah Pemberian Efek Jera, , 17. Muhammad Zainul Arifin, Freeport Dan Kedaulatan Bangsa, 18. Muhammad Zainul Arifin, Memulai Langkah Untuk Indonesia, Researchgate, ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
Usaha rumah makan atau restoran merupakan jenis bisnis yang sudah tak asing lagi di masyarakat Indonesia. Bisnis ini sangat menjanjikan sejak jaman dulu hingga sekarang. Dengan alasan, setiap manusia membutuhkan makan dan minum setiap hari sebagai kebutuhan dasar alami manusia. Oleh karenanya, bisnis rumah makan akan selalu menguntungkan. Ada beberapa macam konsep usaha rumah makan. Seperti rumah makan sederhana, lesehan, lalapan dan prasmanan. Namun untuk membuka bisnis rumah makan tidak mudah. Dibutuhkan beberapa persiapan dalam memulai usaha rumah makan agar bisnis ini berjalan lancar dan menguntungkan terutama dari segi modal usaha. Rincian Modal Awal Usaha Rumah Makan hingga Buka Berikut ini rincian modal awal usaha rumah makan hingga siap buka dan beroperasi, antara lain dan meja panjang untuk tempat makan konsumen harga Rp 1 juta memasak seperti wadah lauk pauk dan sayur harga Rp 200 ribu masak di dapur harga Rp 800 ribu baku sekitar Rp 8 juta transportasi harga Rp 500 ribu 6. Biaya keamanan, retribusi dan biaya kebersihan harga Rp 500 ribu perbulan tabung gas harga Rp 200 ribu usaha seperti plastik bungkus dan kertas bungkus harga Rp 400 ribu 9. Biaya lain-lain harga Rp 400 ribu Jadi modal usaha yang diperlukan dalam membuka usaha rumah makan secara sederhana sekitar Rp 12 juta. Estimasi keuntungan bersih bisnis rumah makan bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Persiapan Membuka Rumah Makan Penulis mempunyai sebuah lahan kosong di pinggir jalan raya yang strategis dengan pemandangan alam hamparan sawah di desa. Kalau dijadikan usaha warung atau rumah makan konsep sederhana, lesehan dan prasmanan akan sangat tepat. Dan bisa menjadi usaha yang laris di kampung. Seperti yang penulis saksikan di daerah Karawang dan Purwakarta. Yang penting kunci kesuksesan usaha rumah makan adalah persiapan usaha yang matang. Berikut ini persiapan dalam membuka rumah makan yang harus diperhatikan supaya usaha dalam bidang kuliner ini berjalan mulus dan menjanjikan, antara lainMenu Makanan dan Minuman Hal pertama yang harus dipersiapkan adalah memilih menu makanan dan minuman yang akan dihidangkan dalam rumah makan. Pilihlah menu makanan dan minuman yang digemari oleh para konsumen. Misalnya aneka gorengan, olahan dari ayam seperti ayam bakar atau opor ayam, olahan dari tempe dan tahu, makanan dari olahan telur dan kuliner lain sebagainya yang disukai banyak orang. Silahkan anda cari sendiri untuk menambahkannya supaya rumah makan anda laris manis diserbu para Strategis Setiap bisnis apapun memerlukan lokasi yang strategis termasuk usaha rumah makan. Salah satu ciri tempat yang cocok dijadikan rumah makan adalah persimpangan jalan atau tempat itu ramai dilalui banyak orang baik pejalan kaki atau pengguna kendaraan bermotor. Untuk mendapatkan tempat seperti itu biasanya harus menyewa tempat dengan biaya sewa yang lumayan mahal. Oleh karena itu, untuk menekan pengeluaran usaha rumah makan bagi pemula salah satu caranya adalah membuka rumah makan di depan atau halaman rumah. Mungkin ada ruangan kosong di depan rumah sobat yang dapat dijadikan rumah makan lesehan atau Salah satu hal yang sangat penting untuk menunjang keberhasilan usaha rumah makan adalah masalah kebersihan. Setiap orang yang hendak menjadi konsumen restoran dan rumah makan, ia akan bertanya kepada diri sendiri apakah rumah makan ini bersih, higienis, apik, halal dan sehat. Oleh sebab itu, pastikan anda mengolah makanan dari awal produksi secara bersih dan higienis. Pilihlah bahan baku sayuran dan bahan lauk pauk yang masih segar dengan cara higienis, bersih dan halal berdasarkan syariah Islam. Pernah ada kejadian atau pengalaman buruk seorang pengusaha rumah makan yang sukses di bidang kuliner dan laku keras di daerah Sumedang. Suatu hari secara tak sengaja ia mencuci piring di sebuah selokan dekat rumah makan miliknya. Saat itu masyarakat yang melihatnya merasa jijik mengetahui cara membersihkan piring yang tak higienis. Tersebarlah keburukan itu. Sejak itulah usaha rumah makannya menjadi sepi pengunjung hingga bangkrut. Pastikan pula menu makanan dan minuman yang disajikan dalam rumah makan dalam keadaan segar dan tidak basi. Penulis pernah makan di sebuah rumah makan di daerah Subang dan Sumedang. Nasi dan lauk pauk yang dihidangkan adalah nasi dan menu pendamping kemarin yang diolah lagi. Setelah penulis menyantapnya, perut terasa mual hingga penulis muntah beberapa kali. Hal ini membuat penulis kapok mengunjungi rumah makan tersebut. Jadi pastikan menu makanan, nasi dan minuman dalam keadaan sangat segar dan tidak basi. Penulis juga pernah mengunjungi sebuah usaha rumah makan yang di luar banyak sangkar burung. Jelas ini juga akan menimbulkan keraguan dalam konsumen. Jangan-jangan makanan dan kuliner yang disajikan dalam keadaan tak bersih karena bisa saja kotoran dan bulu-bulu dari burung di depan rumah makan tersebut beterbangan dan menempel ke kuliner yang dijualnya. Hal ini bisa mengakibatkan bisnis rumah makan menjadi sepi pembeli yang penulis saksikan belakangan ini. Jadi pastikan rumah makan sobat terjauh dari hal yang meragukan terhadap kebersihan. Tak ada kotoran dan Perlengkapan Modal yang perlu disiapkan rumah makan adalah bahan baku, peralatan dan perlengkapan seperti sendok, priring, gelas, garpu, wadah, mangkok, dll. Kisah Sukses Pengusaha Kuliner dari Nol Salah seorang pelaku usaha yang sukses dalam bidang bisnis rumah makan adalah pria bernama lengkap Haji Bustaman. Pria yang ramah dan murah senyum ini berhasil mengembangkan usaha franchise rumah makan padang Sederhana hingga mempunyai cabang di beberapa kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, Depok, Semarang, hingga ke mancanegara seperti Malaysia. Pada awalnya pria yang akrab disapa Bustaman ini sejak remaja sudah belajar hidup mandiri. Pada tahun 1955 ia merantau ke daerah Jambi dari kampung asalnya Sumatrera Barat hanya untuk meningkatkan keadaan ekonomi sendiri. Karena jebolan sekolah rakyat kelas dua maka ia melakukan berbagai jenis pekerjaan kelas rendahan. Seperti jualan koran, buruh perkebunan karet, pedagang asongan, buruh cuci piring di restoran dan lain sebagainya. Pada tahun 1970, Bustaman memilih pulang ke kampung halaman dan menikah dengan seorang gadis pujaan bernama Fatimah. Setelah usia pernikahan berlangsung selama 2 tahun dan mempunyai satu orang anak, pria pekerja keras ini memutuskan hendak merantau ke Jakarta. Sesampai di ibukota, Bustaman memilih profesi sebagai pedagang rokok memakai gerobak ala kaki lima. Tahun 1975 di Matraman terjadi pertikaian sengit antara preman Jakarta dengan suku Minang. Hal tersebut membuat Bustaman sebagai etnis Minang memilih mengungsi ke daerah Pejompongan Jakarta untuk menyelamatkan jiwa. Di daerah Pejompongan ia memilih membuka usaha berjualan rokok secara kaki lima serupa dengan sebelumnya. Dalam sehari ia memperoleh keuntungan sekitar Rp 2000. Hal ini sangat berbeda jauh dengan penghasilan bisnis jualan rokok di Matraman yang bisa mencapai Rp 8000 perhari. Karena penghasilan yang didapatkan sangat minim membuat pria yang cerdas ini berniat membuka suatu usaha dalam bidang kuliner untuk menambah penghasilan yakni buka usaha rumah makan. Setelah mendapatkan lokasi usaha strategis yang berada di pinggir jalan yang ramai dan cocok dijadikan tempat usaha kuliner, Bustaman pun menyewa lokasi berukuran 1 meter x 1 meter tersebut. Bustaman benar-benar memulai usaha rumah makan dari nol. Ia sama sekali tidak memiliki ketrampilan memasak. Ia pun tidak mempunyai uang dalam jumlah besar untuk membeli minyak goreng, lauk pauk, beras dan bahan baku lainnya. Oleh sebab itu, dengan pikiran yang cerdas ia memutuskan untuk belajar cara memasak berbagai menu makanan secara autodidak ditambah ia sudah mempunyai pengalaman bekerja di sebuah restoran. Modal usaha bahan baku makanan dan minuman didapatkan dari pinjaman tetangga. Berjalan waktu, rumah makannya berjalan sukses dan menguntungkan. Dari modal usaha awal sekitar Rp 13 ribu menjadi Rp 500 ribu. Keuntungan yang terus berlipat. Di masa kejayaan itu, sebuah peristiwa tak terduga terjadi. Dimana uang keuntungan usaha rumah makan dibawa kabur oleh salah seorang karyawannya. Hal itu sempat membuatnya trauma dan stres. Tapi tak berlangsung lama ia bangkit kembali dengan membuka rumah makan serupa dengan sisa uang yang ada. Suatu hari Bustaman mencicipi makanan di sebuah restoran. Ternyata menu yang dihidangkan sangat sedap dan enak. Ia pun berkenalan dengan sang koki dan minta resep makanan tersebut. Berbekal resep makanan yang ia dapatkan dari sang koki, Bustaman melengkapi usaha warung makannya dengan menu makanan dari pemasak handal itu. Tak anyal, rumah makan Bustaman laris manis dipadati para pelanggan. Hingga ia membuka cabang di daerah Roxymas Jakarta. Kemudian untuk memperluas pasar, ia menawarkan kemitraan usaha rumah makan padang Sederhana miliknya dengan sistem usaha waralaba. Bisnis restoran padang dibuka di berbagai daerah sampai ke luarnegeri. Sesuatu hal yang sangat membanggakan dari pria bernama Bustaman yang telah berangkat ibadah haji dari keuntungan usaha warung makan Sederhana. Itulah kisah sukses pengusaha muda kuliner yang sangat diperhitungkan di dalam negeri ini. Sebenarnya masih banyak profil pengusaha sukses kuliner rumah makan lainnya seperti Rangga Umara yang buka warung makan Lele Lela, Riky Try Yuniawan dengan saung restoran Cibiuk, Bapak Sutarjo, dan Haji Edy Hardi dengan restoran khas sunda Sawargi.